Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Penjelasan kali ini mengenai pernikahan, yang dimana Pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya. Pernikahan merupakan sunah rasul yang apabila dilaksanakan kita akan berpahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa tetapi makruh karena hal ini merupakan sunah rasulullah saw. Suatu pernikahan mempunyai tujuan yaitu untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah serta untuk mendapatkan keturunan yang soleh/solehah.
Kita sering mengucapkan sekinah, mawaddah, warahmah dalam suatu acara pernikahan, tetapi apakah teman-teman sekalian mengetahui apa maksud dari keluarga sakinah, mawaddah, warahmah tersebut?
- Sakinah: ketenangan, ketentraman, dan kedamaian. Inilah salah satu yang diharapkan dalam suatu pernikahan. Pernikahan yang dilandasi atas nama allah dan selalu mengingat allah dalam keadaan apa pun, dan selalu menanamkan rasa percaya kepada pasangan, akan membantu terbentuknya keluarga sakinah tersebut.
- Mawaddah: perasaan kasih sayang. Dalam suatu pernikahan yang terjadi tentunya telah ada rasa cinta dan kasih sayang antara keduanya. Maka sangat perlu untuk memupuk rasa kasih sayang tersebut.
- Warahmah: Ampunan, rahmad, rezeki, dan karunia yang datang dari allah swt. Rahmah ini merupakan suatu proses dalam rumah tangga karna ini akan memunculkan rasa saling membutuhkan, menutupi kekurangan, dan saling memahami. Rahmah ini ada karena proses kesabaran suami istri dalam membina rumah tangga. Saat melewatinya dengan kesabaran dan cinta maka karunia itu akan diberikan oleh allah sebagai bentuk cinta tertinggi dalam keluarga.
- Persiapan niat yang baik serta matang. Niat yang tulus maupun baik adalah hal pertama yang harus kita siapkan agar dalam menentukan langkah selanjutnya dengan pasangan itu semakin mudah. Niat ini akan menghasilkan visi misi antara kedua pihak dalam rumah tangga
- Ta'ruf (perkenalan). Ini merupakan interaksi antara dua orang atau lebih untuk saling mengenal. Namun dallam taaruf ini kedua calin dilarang untuk berdua-duaan untuk menghindari fitnah atau pun yang mendekati zina.
- Memperbaiki diri. Hal ini dianjurkan karena kita berusaha untuk menjadi yg terbaik untuk pasangan kita.
- Sabar mengelola emosi. Untuk terciptanya keluarga yang harmonis dan terhindar dari pertengkaran kita harus bisa mengontrol emosi serta ego masing-masing.
Islam menganjurkan umatnya untuk menikah, sebagaimana dalam HR. At-tirmizi yang artinya " Empat perkara yang termasuk sunah rasul, yaitu pemalu, memakai minyak wangi, bersiwak, dan menikah ".
Syarah sah menikah:
- Ijab dan qabul
- Mahar dari calon suami
- Dua saksi
- Wali